Berita

Yaqut Cholil Qoumas Lawan KPK, Lembaga Antirasuah Siap Hadapi Praperadilan

Advertisement

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, secara resmi mengajukan perlawanan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Langkah hukum ini ditempuh melalui pengajuan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026).

Gugatan Praperadilan Diajukan ke PN Jakarta Selatan

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan ini, Yaqut bertindak sebagai pemohon, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq Pimpinan KPK menjadi termohon. Sidang perdana untuk gugatan ini dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.

KPK Menghormati Hak Hukum Tersangka

Menanggapi langkah hukum yang diambil oleh Yaqut, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya menghormati hak hukum yang dimiliki oleh setiap tersangka. “KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Budi Prasetyo.

Budi menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka, menurutnya, dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti yang sah. “Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. KPK saat ini masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut. “KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” tutup Budi.

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus yang diusut oleh KPK ini berawal dari dugaan korupsi dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk Indonesia pada tahun 2024. Pada periode tersebut, urusan haji masih berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dan Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.

Advertisement

Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan pemerintah Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241.000 jemaah.

Kuota tambahan ini kemudian dibagi, dengan 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus. Namun, pembagian ini dinilai menyalahi Undang-Undang (UU) Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menduga kebijakan yang diambil pada era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berhak berangkat pada tahun 2024, justru gagal mendapatkan kesempatan. Dugaan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK telah melakukan penyitaan aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar, terkait kasus ini.

Pada tanggal 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Hingga kini, KPK belum merinci lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat kedua tokoh tersebut.

Advertisement