Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Menanggapi status barunya tersebut, Yai Mim justru mengaku bersyukur.
Ungkap Syukur dan Pasrah
Pernyataan ini disampaikan Yai Mim melalui sebuah video yang beredar. “Alhamdulillah Yai Mim tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara,” ujarnya dalam video tersebut, seperti dikutip dari detikJatim, Kamis (8/1/2026).
Yai Mim menyatakan sikap pasrah dan menerima sepenuhnya penetapan status tersangka ini. Ia juga berjanji akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Kalau Yai Mim dinyatakan bersalah, silakan dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” tegasnya.
Serahkan Sepenuhnya pada Kuasa Hukum
Lebih lanjut, Yai Mim berkelakar bahwa ia tidak memahami seluk-beluk proses hukum maupun hukum acara. Oleh karena itu, ia sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini kepada tim kuasa hukumnya.
Menariknya, Yai Mim mengaku tidak akan mengeluarkan biaya sepeser pun untuk pengacara. Baginya, keadilan dan kebenaran jauh lebih penting daripada kemenangan atau materi.
“Saya tidak mau mengeluarkan uang untuk menang. Biarkan saya kalah. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung, bukan menang atau uang,” pungkasnya.






