Jakarta – Munculnya sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan digital atau scam di Kamboja dan Filipina memicu perdebatan mengenai status mereka, apakah sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau justru pelaku scammer. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan pandangannya terkait hal ini.
OJK Tegaskan WNI di Kamboja adalah Scammer
Dalam rapat kerja yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026), Mahendra Siregar menyatakan ketidaksepakatannya jika para WNI yang terlibat dalam kasus scam tersebut sepenuhnya dianggap sebagai korban TPPO. Ia dengan tegas menyebut bahwa mereka adalah pelaku scammer yang telah melanggar hukum pidana.
“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” ujar Mahendra Siregar dalam rapat tersebut.
Minim Lapangan Kerja Jadi Penyebab?
Pandangan serupa juga diungkapkan oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera. Ia menyetujui pernyataan Mahendra Siregar mengenai status para WNI tersebut sebagai scammer. Namun, Mardani Ali Sera menambahkan bahwa salah satu faktor yang mendorong WNI menjadi scammer adalah minimnya lapangan pekerjaan yang tersedia di Indonesia.
Pentingnya Membedakan Status Pelaku dan Korban
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membedakan status antara pelaku dan korban dalam kasus ini. Ia mengingatkan bahwa kedua status tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat berbeda dan perlu ditangani secara cermat.
Perbedaan status ini krusial mengingat implikasi hukum yang akan dihadapi oleh individu yang terlibat, baik sebagai korban yang perlu dilindungi maupun sebagai pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.






