JAKARTA – Insiden warga negara asing (WNA) yang memprotes suara tadarusan di malam pertama Ramadan di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, memicu desakan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar pemerintah daerah segera membuat regulasi mengenai penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.
Desakan Regulasi Pengeras Suara
Sekretaris Jenderal PBNU, Amin Said, menyatakan bahwa sebaiknya ada regulasi di tingkat daerah, seperti Peraturan Bupati, untuk memastikan kehidupan keagamaan masyarakat berlangsung dalam suasana harmonis. “Memang sebaiknya ada regulasi di tingkat daerah, misalnya Peraturan Bupati, untuk memastikan kehidupan keagamaan masyarakat dapat berlangsung dalam suasana yang harmonis,” kata Amin Said kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Ia menambahkan, regulasi tersebut dapat mengatur penggunaan pengeras suara. “Termasuk dalam penggunaan pengeras suara di tempat-tempat ibadah. Bisa diatur, misalnya, untuk adzan silakan menggunakan pengeras suara luar yang jangkauannya luas. Sedangkan untuk tadarusan cukup menggunakan pengeras suara dalam Masjid atau Musala saja,” sambungnya.
Amin Said menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk membuat regulasi semacam itu, namun harus tetap memperhatikan masukan dari berbagai pihak. “Kepala daerah berwenang membuat regulasi seperti itu, tentu dengan memperhatikan masukan dari ormas keagamaan dan tokoh agama setempat,” ujarnya.
Tadarus Perlu Adab dan Etika
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, mengakui bahwa tadarus dengan pengeras suara merupakan sarana syiar yang baik. Namun, ia mengingatkan pentingnya pelaksanaan yang memperhatikan adab dan etika agar tidak menimbulkan gangguan. “Tidak boleh menimbulkan gangguan (mudharat) bagi masyarakat di sekitar Masjid,” ujarnya.
Gus Fahrur menekankan agar penggunaan pengeras suara luar dibatasi, terutama setelah pukul 22.00. “Terutama saat larut malam, pengeras suara luar sebaiknya digunakan terbatas, setelah jam 22.00 dianjurkan menggunakan speaker dalam masjid saja agar tidak menggangu aktivitas tidur masyarakat,” sambungnya.
Prinsip utama dalam beribadah, menurut Gus Fahrur, adalah tidak boleh merugikan orang lain. Ia menyatakan bahwa bertadarus adalah ibadah yang mulia, namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi sekitar. “Membaca Al-Qur’an (tadarus) adalah ibadah yang sangat mulia, namun jika dilakukan dengan cara yang mengganggu ketenangan masyarakat, hukumnya bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram,” tuturnya.
“Hendaknya diperhatikan kondisi dan situasi sekitar, agar suasana tetap terjaga kondusif dan harmonis,” imbuh dia.
Kronologi Kejadian di Gili Trawangan
Sebelumnya, sebuah video yang beredar memperlihatkan seorang WNA berteriak di depan musala di Gili Trawangan saat warga sedang tadarus menggunakan pengeras suara. Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, mengonfirmasi kejadian tersebut. “Yang dia permasalahkan itu kegiatan tadarusannya, karena dia terganggu oleh suara speaker itu,” ujar Husni, dilansir detikBali, Kamis (19/2).
Menurut Husni, perempuan tersebut kemudian masuk ke dalam musala dan menghentikan aktivitas warga dengan cara merusak mikrofon yang digunakan. “Akhirnya dia datang ke musala, kemudian langsung marah-marah dan ngerusak mikrofon segala macam,” tuturnya.





