Berita

WNA Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor Harta ke KPK, Ini Alasannya

Advertisement

Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk menduduki posisi direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa WNA yang menjabat posisi tersebut wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Izin Rekrutmen Eksekutif Internasional

Kebijakan ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat menjadi pembicara kunci di Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, pada Kamis (22/1). Presiden Prabowo menyampaikan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang saat ini mengelola 1.044 BUMN, akan dipangkas menjadi sekitar 300-an perusahaan demi efisiensi. Untuk mencapai standar manajemen internasional, Danantara diizinkan merekrut eksekutif terbaik, termasuk ekspatriat atau WNA.

“Kita ingin manajemen yang sesuai dengan standar internasional. Saya mengizinkan Danantara merekrut ekspatriat, warga negara asing untuk bergabung ke Danantara. Kita ingin pemikir terbaik ada di Danantara,” ujar Prabowo dalam pidatonya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Jumat (23/1).

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menunjuk WNA untuk posisi direksi, yaitu Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.

Kewajiban LHKPN bagi WNA Direksi BUMN

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa WNA yang menjadi direksi BUMN termasuk dalam kategori penyelenggara negara. Oleh karena itu, mereka wajib melaporkan LHKPN.

“Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/2).

Advertisement

KPK siap membantu WNA direksi BUMN dalam proses pengisian LHKPN, termasuk dalam hal penginputan nomor identitas. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui portal elhkpn.kpk.go.id.

Tingkat Kepatuhan LHKPN Masih Perlu Ditingkatkan

Budi Prasetyo juga menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 hingga 31 Januari 2026 baru mencapai 32,52 persen. Angka ini dinilai masih perlu ditingkatkan.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia,” jelas Budi.

KPK terus mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan laporan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebagai instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas.

Advertisement