Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial CHK (56). Tindakan ini diambil karena CHK kedapatan membongkar garis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, yang dikenal sebagai ‘Satpol PP line’. Garis tersebut terpasang di sejumlah lahan yang berstatus penghentian aktivitas di Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan.
CHK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin malam (26/1/2026). Ia diberangkatkan menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute Denpasar-Incheon pada pukul 23.05 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menyatakan ketegasan lembaganya dalam menegakkan hukum. “Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” tegas Winarko, dilansir detikBali, Selasa (27/1/2026).
Tindakan CHK dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga ini dianggap tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Akibatnya, ia dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Selain dideportasi, ITAS milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 juga dibatalkan oleh Imigrasi Bali. Nama CHK juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan (cekal) agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
Proses penangkapan dan penindakan ini bermula dari laporan yang diterima oleh Satpol PP Badung. Laporan tersebut kemudian segera direspons oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.






