Berita

WFA ASN: Anggota DPR Soroti Keadilan dan Produktivitas Kerja

Advertisement

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini memicu perdebatan di kalangan anggota dewan mengenai potensi keuntungan dan kerugiannya.

DPR Minta Kajian Mendalam dan Keadilan

Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menilai penerapan WFA perlu dikaji secara mendalam. Ia melihat kebijakan ini bagai pisau bermata dua.

“Penerapan WFA itu seperti pisau bermata dua, bisa menguntungkan dan sebaliknya juga dapat merugikan,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Menurut Deddy, WFA berpotensi meningkatkan produktivitas ASN di beberapa sektor karena terhindar dari kemacetan, memiliki waktu lebih untuk keluarga, dan bahkan dapat mendorong konsumsi serta ekonomi riil. Namun, ia juga khawatir WFA justru dianggap sebagai hari libur tambahan oleh sebagian pegawai.

“Di beberapa sektor atau jenis pekerjaan bisa meningkatkan produktivitas, baik untuk kejiwaan karena terhindar dari macet dan atau ada waktu untuk keluarga dan bahkan bisa membantu mendorong konsumsi serta ekonomi riil,” ujarnya.

Oleh karena itu, Deddy menekankan pentingnya keadilan bagi ASN yang tidak dapat menikmati WFA. Ia juga meminta pemerintah merumuskan sanksi bagi ASN yang tidak bekerja saat WFA.

“Menurut saya penerapan WFA harus dikaji secara mendalam dari seluruh aspek dan tidak diterapkan secara serampangan. Juga harus dipikirkan bagaimana keadilan bagi yang tidak bisa menikmati WFA. Perlu dirumuskan sanksi terhadap ASN yang saat WFA justru sama sekali tidak bekerja alias menganggap sebagai libur tambahan. Kalau memang maksudnya libur tambahan, katakan saja memang libur agar publik memahami dan bisa memikirkan dampaknya terhadap mereka,” ujarnya.

Fleksibilitas Bukan Alasan Mengurangi Produktivitas

Menanggapi hal tersebut, Kapoksi Komisi II DPR Fraksi NasDem, Ujang Bey, mengingatkan bahwa WFA bukan berarti ASN bisa bekerja santai.

Advertisement

“Bagi ASN kelenturan kerja ini (fleksibilitas) jangan diartikan sebagai kerja ‘leha-leha’, melainkan bekerja di luar tempat kerja tanpa mengurangi produktivitas kerja layaknya berkerja di kantor,” ujar Ujang.

Ujang menegaskan bahwa ASN harus tetap diberi target kerja yang jelas meskipun mendapatkan kelonggaran WFA.

“Pada intinya kita menyambut positif, tetapi untuk pekerjaan layanan yang membutuhkan bertatap muka langsung dengan masyarakat perlu diatur juga dengan baik jangan sampai satu sama lain menganggu produktivitas,” ujarnya.

Pemerintah: WFA untuk Optimalkan Mobilitas Mudik

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penerapan WFA menjelang dan sesudah Idul Fitri bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode mudik.

“Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” ujar Airlangga dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Airlangga menambahkan, kebijakan ini diberikan untuk ASN dan juga pekerja swasta guna memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur hari besar keagamaan Idul Fitri.

“Memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur hari besar keagamaan Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta,” jelas dia.

Advertisement