Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang berkedok surat tilang elektronik (ETLE) melalui pesan singkat WhatsApp atau SMS. Niat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tilang justru berisiko menjerumuskan korban menjadi sasaran penipuan.
Informasi yang dihimpun dari akun Instagram NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc) menguraikan cara mengonfirmasi e-tilang yang sah. E-tilang resmi tidak akan menampilkan nomor ponsel pengirim, dan tautan resmi yang digunakan adalah https://etilang.polri.go.id.
Ciri-ciri Penipuan E-Tilang
Waspadai jika Anda menerima SMS yang berisi tagihan tunggakan tilang, ancaman pemblokiran STNK, atau permintaan data pribadi. Tanda-tanda penipuan e-tilang yang patut diwaspadai antara lain:
- Penggunaan nomor pribadi atau nomor yang tidak dikenal.
- Adanya paksaan untuk mengklik tautan yang tidak resmi.
- Pesan yang mengatasnamakan e-tilang, kepolisian, kejaksaan, atau instansi serupa.
Jika Anda menjadi korban penipuan terkait e-tilang, Anda dapat membuat laporan pengaduan di nomor 1500669.
Cara Konfirmasi ETLE Resmi Melalui WhatsApp
Akun WhatsApp resmi ETLE Nasional ditandai dengan ceklis biru. Nomor yang berawalan (+62) yang terverifikasi akan mengirimkan pesan berisi:
- Foto pelanggaran, lokasi, dan waktu kejadian.
- Tautan resmi ke https://konfirmasi-etle.polri.go.id.
- Tidak ada tautan untuk mengunduh aplikasi (APK) atau melakukan pembayaran langsung di pesan tersebut.
Berikut adalah langkah-langkah konfirmasi ETLE resmi melalui WhatsApp:
- Terima notifikasi WhatsApp dari akun resmi Advertisement






