Istana Kepresidenan telah menerima surat pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi penerimaan surat tersebut dan menyatakan bahwa prosesnya tengah berjalan.
Proses Pengunduran Diri Mahendra Siregar dan Pejabat OJK Lainnya
“Sudah, sudah diterima (surat pengunduran diri Mahendra),” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, pada Sabtu (31/1/2026) malam.
Selain Mahendra Siregar, tiga pejabat OJK lainnya juga mengajukan pengunduran diri pada hari yang sama. Mereka adalah Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon IB Aditya Jayaantara.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut sedang dalam proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Sedang proses. Sesuai mekanisme, kan hasil dari rapat dewan komisioner tadi kan berkirim surat kepada Bapak Presiden,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Jadi kami akan segera memproses untuk apa penetapan pengunduran diri dari yang bersangkutan tiga orang.”
Jabatan OJK Tetap Berfungsi
Meskipun ada pengunduran diri ini, Prasetyo Hadi memastikan bahwa tidak ada kekosongan jabatan dan fungsi di OJK. Hal ini karena OJK telah menetapkan pengganti sementara untuk posisi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner yang akan diisi oleh Friderica Widyasari Dewi.
“Nah baru setelah itu kita ikuti mekanisme proses untuk melakukan pengisian terhadap jabatan yang ditinggalkan oleh beliau-beliau bertiga,” terang Prasetyo.
Pengunduran diri keempat pejabat OJK tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).






