Tangerang – Seorang wasit sepak bola nasional dengan inisial F dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh istrinya sendiri, S. F diduga melakukan tindak pidana penjualan orang dan memaksa istrinya untuk melakukan hubungan seksual threesome.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan bernomor LP/B/1521/X/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya itu diajukan oleh S pada tanggal 8 Oktober 2025. “Benar. Saat ini laporan tersebut masih dalam penyelidikan,” ujar Prapto saat dihubungi wartawan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Menurut keterangan S dalam laporannya, kasus ini bermula pada sore hari tanggal 25 September 2025. Suaminya, F, memesan seorang pria melalui aplikasi MiChat. Pria tersebut kemudian diajak untuk melakukan threesome dengan S.
“Terlapor memesan seorang laki-laki melalui aplikasi MiChat untuk diajak melakukan persetubuhan secara threesome (antara terlapor, pelapor, dan laki-laki yang dipesan),” jelas Prapto mengutip laporan.
Pria yang dipesan melalui MiChat itu dilaporkan datang ke kontrakan F dan S di kawasan Batuceper, Kota Tangerang, pada malam harinya. Di lokasi tersebut, F diduga menyuruh S untuk melayani pria yang telah dipesannya. S mengaku mendapat ancaman dari suaminya jika menolak perintah tersebut.
“Setelah mereka bertiga di dalam kamar, terjadilah hubungan threesome,” ucap Prapto menirukan keterangan korban.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh S ke Polres Metro Tangerang Kota pada bulan Oktober 2025. Dalam laporannya, S menyertakan bukti berupa hasil visum et repertum dan tangkapan layar percakapan WhatsApp. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota dilaporkan telah memeriksa korban dan sejumlah saksi. Terlapor, F, juga telah dimintai keterangan.
“Rencana tindak lanjut melaksanakan gelar perkara meningkatkan status ke tahap penyidikan,” pungkas Prapto.






