PAREPARE – Seorang warga tunanetra bernama Sultan (58) akhirnya ditetapkan sebagai Ketua RW di Kelurahan Ujung Bulu, Parepare, setelah sempat dicoret dari pencalonan meskipun memenangi pemilihan. Sultan sebelumnya diprotes oleh sebagian warga karena kondisi fisiknya dianggap tidak memenuhi syarat sehat jasmani.
Aduan Warga dan Penilaian Lurah
Lurah Ujung Bulu, Hasrah, membenarkan adanya aduan dari warga terkait kondisi fisik Sultan. “Aduan warga kemarin itu menyampaikan bahwa saya tidak ingin memiliki calon RW yang dalam kondisi yang tidak sehat. Karena secara fisik memang Pak Sultan itu ada salah satu fungsi tubuh yang tidak berfungsi dengan baik, yaitu mata,” ujar Hasrah, Rabu (21/1/2026), mengutip pemberitaan detiksulsel.
Aduan tersebut disampaikan warga pada Jumat (9/1), setelah proses pemungutan suara yang dimenangkan oleh Sultan. Panitia pemilihan kemudian memproses aduan tersebut dan melakukan verifikasi ulang persyaratan calon ketua RT/RW berdasarkan peraturan wali kota (Perwali).
Penegasan Wali Kota dan Pemenuhan Syarat
Meskipun sempat dipersoalkan, Sultan akhirnya dinyatakan memenuhi syarat kesehatan oleh Wali Kota Parepare, Tasming Hamid. Tasming menegaskan bahwa surat keterangan sehat jasmani dan rohani tidak mengecualikan penyandang disabilitas.
“Saya menegaskan bahwa surat berbadan sehat jasmani dan rohani itu tidak termasuk difabel. Yang dimaksud itu yang berbeda,” jelas Tasming.
Wali Kota Tasming mengucapkan selamat kepada Sultan atas penetapannya sebagai Ketua RW. Ia berharap tidak ada lagi kendala hingga proses pelantikan yang ditargetkan sebelum bulan Ramadan.
“Oleh karena itu, Bang One (Sultan), selamat ya. Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi. Nanti kita upayakan pelantikan RT/RW ini sebelum bulan Ramadan. Kemungkinan besar di Kampung Enjoy nanti kita lantik,” pungkasnya.






