Berita

Warga Tolak THM di Hotel Lenteng Agung, MUI dan PBNU Desak Pemerintah Bertindak

Advertisement

Aksi penolakan terhadap tempat hiburan malam (THM) di sebuah hotel di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, memicu perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kedua ormas Islam tersebut mendesak pemerintah untuk segera turun tangan mengatasi persoalan yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

MUI Minta Pemerintah Turun Tangan

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyatakan keprihatinan atas munculnya THM di area yang dekat dengan permukiman warga. Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk bertindak agar masalah ini tidak meluas dan mengganggu ketentraman masyarakat.

“Kita meminta pihak pemerintah agar turun tangan supaya masalahnya tidak melebar dan tidak mengganggu ketentraman masyarakat apalagi sampai menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Anwar Abbas kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Anwar Abbas menambahkan bahwa THM pada dasarnya tidak menjadi masalah jika menyelenggarakan acara yang tidak bertentangan dengan ajaran agama, budaya, serta tidak mengganggu ketentraman masyarakat. Namun, jika ketiga prinsip tersebut dilanggar, maka hal tersebut tentu menjadi tidak baik.

“Oleh karena itu kita meminta kepada dunia usaha supaya memperhatikan rambu-rambu yang ada sebab bila rambu-rambu tersebut telah dilanggar dan terlanggar maka tentu tidak mustahil hal demikian akan mengundang reaksi masyarakat,” tegasnya.

PBNU Usulkan Selektivitas Izin THM

Menyikapi hal serupa, Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, mengusulkan agar pemerintah lebih selektif dalam memberikan izin kepada tempat hiburan malam, terutama yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kegaduhan.

“Hendaknya pemerintah bertindak selektif terhadap pemberian izin tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kegaduhan di masyarakat,” jelas Gus Fahrur.

Ia menyoroti pentingnya kepekaan terhadap situasi sosial dan budaya, terlebih menjelang bulan suci Ramadan yang sangat dihormati umat Islam. Gus Fahrur berpendapat bahwa tempat hiburan malam sebaiknya tidak berlokasi di lingkungan tempat ibadah dan masyarakat yang religius karena dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Advertisement

“Sebaiknya tempat usaha hiburan malam tidak boleh berada di lingkungan tempat ibadah dan masyarakat yang religius karena akan mengganggu kenyamanan warga sekitarnya,” tambahnya.

Warga Gelar Aksi Penolakan

Sebelumnya, sejumlah warga di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, telah menggelar aksi penolakan terhadap THM di hotel tersebut pada Jumat (30/1/2026). Pihak kepolisian dilaporkan telah mengarahkan manajemen hotel dan perwakilan warga untuk melakukan mediasi guna mencari solusi terbaik.

Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi, menjelaskan bahwa warga tergerak turun ke jalan karena mengetahui adanya dugaan praktik maksiat di lokasi tersebut, yang diidentifikasi sebagai ‘Party Station’.

“Setelah tahu dibuka Party Station diduga menjadi tempat maksiat yaitu seperti tempat menjual minuman keras, dan juga laki-laki perempuan berkumpul yang merupakan bukan muhrimnya sangat dilarang sama agama Islam,” ucap Fauzi.

Fauzi menambahkan bahwa keberadaan THM tersebut sangat mengganggu, terutama menjelang bulan suci Ramadan, di mana seharusnya suasana kondusif untuk ibadah dan kegiatan keagamaan tercipta.

Warga Kampung Sawah mengancam akan kembali menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar apabila THM tersebut tidak segera ditutup.

Advertisement