Berita

Warga Tangsel Gugat Pemkot Akibat Tumpukan Sampah, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Advertisement

Tangerang Selatan – Sejumlah warga Tangerang Selatan (Tangsel) melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel terkait dugaan pengelolaan sampah yang semrawut. Sidang perdana gugatan class action ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu (4/2/2026), di Pengadilan Negeri Tangerang.

Gugatan Class Action atas Sengkarut Sampah

Kuasa hukum warga Tangsel, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa gugatan ini diajukan sebagai bentuk protes warga terhadap kondisi sampah yang menumpuk di berbagai titik di Tangsel. Menurutnya, penumpukan sampah tersebut telah berlangsung selama sebulan terakhir dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan serta kualitas udara.

“Sidang perdana gugatan warga atas sengkarut sampah Tangerang Selatan. Gugatan berbentuk class action (perwakilan) yang kenal awal di USA,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).

Gugatan ini secara spesifik ditujukan kepada Wali Kota Tangsel. Boyamin menekankan bahwa permasalahan sampah yang mencemari udara dan lingkungan ini telah menjadi perhatian serius.

“Gugatan ini adalah bentuk protes warga kepada Wali Kota Tangsel atas sengkarut sampah yang menumpuk, bau dan mencemari udara serta lingkungan pada kurun waktu sebulan terakhir,” jelasnya.

Advertisement

Fokus pada Pembenahan, Bukan Ganti Rugi

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ini berharap agar gugatan ini dapat mendorong Pemkot Tangsel untuk segera melakukan pembenahan dalam sistem pengelolaan sampah.

Boyamin menegaskan bahwa ganti rugi bukanlah prioritas utama dalam gugatan ini. Fokus utama adalah adanya aksi nyata dari pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sampah.

“Gugatan ini dimaksudkan memaksa Pemkot Tangsel melakukan pembenahan dalam pengelolaan sampah menuju kualitas hidup baik. Ganti rugi tidak menjadi tujuan utama dan bahkan dapat dihapus jika Pemkot Tangsel telah menunjukkan aksi nyata dalam mengelola sampah dengan baik dan benar,” pungkasnya.

Advertisement