Berita

Warga Kalideres Tolak Pembangunan Krematorium, Pemkot Jakbar Siap Fasilitasi Mediasi

Advertisement

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menyatakan kesiapannya untuk memediasi warga Kalideres yang menolak pembangunan rumah duka dan krematorium dengan pihak kontraktor. Penolakan ini muncul dari sejumlah warga yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan.

Penolakan Warga dan Penegasan Izin Proyek

Plt Camat Kalideres, Raditian Ramajaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan penolakan warga ini kepada Wali Kota. Ia menegaskan bahwa kewenangan perizinan proyek tersebut berada di Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat. Menurut informasi yang diterima oleh Sektoral Kecamatan, proyek tersebut telah mengantongi izin serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Terkait rumah duka, saya sudah lapor Bu Wali juga terkait kemarin itu ada penolakan warga,” ujar Raditian, mengutip situs resmi Pemkot Jakbar, Senin (23/2/2026). Ia menambahkan, “Nah kemarin saya juga sudah komunikasi dengan pihak warga, gimana kalau kita mediasi atau mempertemukan dengan pihak pengembang, kontraktor itu.”

Warga Menunggu Audiensi dengan DPRD

Raditian menjelaskan bahwa warga telah melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kini tengah menunggu tindak lanjut dari surat tersebut. Pemkot Jakarta Barat siap memfasilitasi dialog antara warga dan pihak terkait.

“Mereka permohonannya audiensi dengan anggota DPRD komisi A, sama DPR. Kemarin kita sudah komunikasi terus. Kita siap memfasilitasi, mempertemukan untuk mediasi. Tapi memang informasi yang kami dapat dari pengurus, Sekretaris RW, mereka menunggu audiensi dari DPRD. Bahwa mereka sudah bersurat, dari warga menunggu dari pada tindak lanjut surat permohonan mereka beraudiensi,” jelasnya.

Kronologi Penolakan dan Klaim Warga

Sebelumnya, pada Sabtu (21/2), massa warga sempat mendatangi lokasi proyek yang berdekatan dengan RSUD Kalideres. Mereka memasang spanduk penolakan pembangunan yang telah ditandatangani oleh sejumlah warga.

Advertisement

Perwakilan warga Perumahan Citra 2, Budiman Tandiono, menyatakan bahwa warga tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi mengenai pembangunan rumah duka dan krematorium yang berlokasi di depan perumahan mereka. Ia baru mengetahui adanya pembangunan ketika alat berat mulai masuk ke lokasi pada pertengahan Februari.

“Kami tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi. Tahu-tahu sudah ada alat berat masuk dan pembangunan berjalan,” ujar Budiman, dilansir Antara.

Status Lahan dan Pertanyaan Warga

Budiman juga menyoroti perihal izin proyek yang disebut terbit pada 6 Februari 2026, namun tidak ada papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi. Ia menjelaskan bahwa lahan proyek tersebut merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) milik Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya difungsikan sebagai lapangan sepak bola.

Di lokasi tersebut terpampang plang nama yang menunjukkan lahan seluas 57.175 meter persegi itu adalah milik Pemprov DKI Jakarta. “Kalau ini jadi dibangun, ya harusnya jadi tempat olahraga juga. Katanya Jakarta kekurangan ruang terbuka hijau, tapi kok ini malah dibangun rumah duka tanpa persetujuan warga sekitar,” keluhnya.

Advertisement