Dua warga negara Indonesia, E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini secara spesifik menyoroti dan meminta perubahan terhadap syarat batas usia minimal untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Gugatan tersebut telah terdaftar di situs resmi MK dengan nomor registrasi 18/PUU-XXIV/2026 pada Jumat, 9 Januari 2026. Pokok permasalahan terletak pada Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b dari UU Pemilu yang mengatur syarat usia calon anggota lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Rincian Pasal yang Digugat
Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Pemilu menyatakan bahwa syarat usia calon anggota KPU adalah minimal 40 tahun untuk tingkat RI, 35 tahun untuk KPU Provinsi, dan 30 tahun untuk KPU Kabupaten/Kota. Sementara itu, Pasal 117 ayat (1) huruf b menetapkan syarat usia calon anggota Bawaslu RI minimal 40 tahun, Bawaslu Provinsi 35 tahun, Bawaslu Kabupaten/Kota 30 tahun, serta Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS minimal 25 tahun.
Alasan Gugatan
Para pemohon, yang berprofesi sebagai wiraswasta, mengaku memiliki niat untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu RI untuk periode 2027-2032. Mereka berargumen bahwa pembatasan usia minimal 40 tahun untuk calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI bersifat diskriminatif dan merugikan hak konstitusional mereka.
Dalam gugatan tersebut, para pemohon menyatakan bahwa mereka telah berusia 35 tahun. “Pemohon dan warga negara lainnya yang usia 35 tahun tidak dapat mencalonkan dirinya atau berpartisipasi, dan terkesan diskriminasi usia,” demikian bunyi argumen mereka.
Oleh karena itu, para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi mengembalikan batas usia minimum untuk pencalonan anggota KPU dan Bawaslu RI menjadi 35 tahun.
Permohonan kepada MK
Secara rinci, para pemohon meminta MK untuk:
- Menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya frasa “pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU Advertisement






