Berita

Wanita Penukar Kartu Tap JakLingko di Tebet Diamankan, Polisi Turun Tangan

Advertisement

JAKARTA – Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita diduga melakukan penukaran kartu tap angkutan umum JakLingko secara viral di media sosial. Kejadian ini memicu keresahan di kalangan pengguna JakLingko, hingga akhirnya pihak kepolisian turun tangan untuk menangani permasalahan tersebut.

Dalam rekaman video yang beredar, tampak seorang wanita sedang diinterogasi karena diduga menukar kartu uang elektronik (KUE) atau e-money. Peristiwa ini dilaporkan terjadi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Perekam dalam video tersebut meminta wanita itu untuk mengembalikan kartu e-money miliknya yang telah ditukar dengan kartu lain. Kartu e-money tersebut diduga ditukar saat digunakan untuk tapping saat menumpangi angkutan JakLingko.

Terlihat dalam video, sejumlah kartu e-money berada di tangan wanita tersebut. Petugas dari pihak JakLingko bersama warga sempat membawa wanita itu ke Polsek Tebet untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penanganan Polisi dan Dinas Sosial

Kanit Reskrim Polsek Tebet, AKP Tomy Sugiyono, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani permasalahan tersebut. Wanita itu sempat diamankan di Polsek Tebet sebelum akhirnya diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos).

“Iya, memang sempat diamankan, tapi kan 1×24 jam harus dilepaskan karena pihak korban tidak membuat laporan resmi,” ujar AKP Tomy, Selasa (13/1/2026).

Advertisement

Peristiwa penukaran kartu tap ini terjadi pada Senin (12/1/2026). Setelah diamankan, wanita tersebut kemudian diserahkan ke pihak Dinsos untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Kemarin dilakukan proses pendataan, selain itu juga dibuatkan perjanjian untuk tidak mengulangi kembali. Wanita itu nggak punya keluarga,” jelas AKP Tomy.

Persoalan penukaran kartu tap JakLingko ini tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Proses penyerahan ke Dinsos ini turut disaksikan oleh pihak petugas JakLingko.

“Kemarin diamankan, hari ini dikirim ke dinsos. Petugas dari JakLingko juga menyaksikan bahwa pelapor tidak melanjutkan laporan untuk proses hukum,” pungkasnya.

Advertisement