Sebuah video yang memperlihatkan warga menginterogasi seorang wanita terduga pelaku pencurian sepeda motor di Depok, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial. Pelaku yang berinisial NO (21) tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Kejadian percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berlangsung pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Lokasi kejadian berada di depan sebuah warung di Jalan Mandor Ancul RT 04/07, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, pelaku melakukan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor korban yang sedang diparkir di samping warung. Motor korban, sebuah Yamaha Mio Sporty berwarna merah tanpa pelat nomor, tidak terkunci setang maupun kontaknya.
“Pelaku mencuri dengan cara mendorong sepeda motor korban yang saat itu ditaruh atau diparkir di samping warung dalam keadaan tidak terkunci setang maupun kontaknya,” jelas AKP Made Budi, Sabtu (17/1/2026).
Penangkapan Pelaku
Korban, yang melihat motornya didorong oleh pelaku, segera berteriak “maling, maling”. Pelaku sempat berusaha kabur dengan mendorong motor tersebut. Namun, upayanya gagal setelah ia menabrak kendaraan lain dan terjatuh.
“Korban langsung berteriak ‘maling, maling’. Lalu pelaku kabur dan kemudian pelaku menabrak kendaraan lain, lalu pelaku terjatuh dan berhasil diamankan,” tambah AKP Made Budi.
Momen saat pelaku diinterogasi oleh warga terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat NO mengalami luka pada bagian lututnya.
Motif dan Jerat Hukum
Terduga pelaku curanmor ini disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat dimintai keterangan, NO mengaku nekat mencuri motor lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Motif kebutuhan ekonomi,” ujarnya.






