Berita

Wanita Pemerkosa di Mojokerto Balik Laporkan Korban, Akui Ditipu Rp 98 Juta

Advertisement

Mojokerto – Kasus dugaan pemerkosaan sesama wanita di Mojokerto berujung pelaporan balik. DS (33), wanita asal Bandar Lampung yang diduga sebagai pelaku, melaporkan korbannya, MZ (35), atas dugaan penipuan senilai Rp 98 juta.

Kronologi Dugaan Penipuan

Penasihat hukum DS, Alizah Widyastuty, menjelaskan bahwa kliennya merasa ditipu oleh MZ. Laporan balik ini diajukan oleh sepupu DS, ADP (24), ke Polres Mojokerto pada 15 September 2025. MZ dilaporkan atas dugaan penipuan atau penggelapan uang yang dikirimkan DS.

“Kami tinggal melengkapi bukti rekening koran saja,” ujar Alizah kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dilansir detikJatim, Senin (19/1/2026).

Menurut Alizah, hubungan DS dan MZ bermula dari pacaran daring sejak April 2025. DS, yang tinggal di Bandar Lampung, kemudian diminta oleh MZ untuk dibuatkan bisnis salon pada Mei 2025. DS menyanggupi permintaan tersebut, terlebih MZ meyakinkannya bahwa mereka akan hidup bersama sebagai pasangan lesbian.

Advertisement

Dana Rp 98 Juta untuk Bisnis Fiktif

DS secara bertahap mengirimkan uang kepada MZ untuk keperluan pembelian tanah dan peralatan salon. Total dana yang telah diserahkan DS kepada MZ mencapai Rp 98 juta.

“DS sudah menyerahkan dana ke MZ Rp 98 juta. Bisnis salon itu ada dugaan fiktif, tidak pernah ada salonnya. DS mau lapor polisi, ternyata keduluan MZ,” ungkap Alizah.

Advertisement