Gresik – Seorang wanita berinisial P (40) di Kabupaten Gresik mengalami patah jari tangan akibat dugaan penganiayaan oleh seorang penagih utang bank plecit berinisial MT. Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Sabtu (27/12/2025) sore di rumah korban.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan, insiden bermula ketika MT mendatangi rumah korban di Kecamatan Kebomas, Gresik, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban P menjelaskan bahwa suaminya masih bekerja dan baru akan pulang sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, penjelasan tersebut justru memicu emosi MT yang menuding korban sengaja mengulur-ulur pembayaran utang.
Situasi memanas ketika korban P mencoba merekam aksi MT dengan ponselnya dengan harapan kejadian tersebut menjadi viral. Terjadi cekcok dan perebutan ponsel antara korban dan terduga pelaku. Dalam proses perebutan tersebut, jari tangan kiri korban diremas kuat oleh MT hingga mengalami bengkok dan memar parah.
Tidak hanya korban P, ibu korban yang bernama Soepra juga dilaporkan mengalami kekerasan.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam.
“Benar, kami telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan penagih utang. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman keterangan korban maupun terlapor,” ujar AKP Arya Widjaya.
AKP Arya Widjaya menegaskan bahwa Polres Gresik akan menindak tegas segala bentuk kekerasan dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penagihan utang dengan cara-cara yang melanggar hukum.
“Pelaku sudah kita amankan, saat ini masih penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.






