Berita

Mahkamah Agung Sanksi 220 Hakim Sepanjang 2025, 50 di Antaranya Berat

Advertisement

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto membeberkan hasil pengawasan internal lembaganya terhadap para hakim. Sepanjang tahun 2025, MA telah memberikan sanksi disiplin kepada 220 hakim, dengan 50 di antaranya menerima sanksi berat. Pernyataan ini disampaikan Sunarto dalam Laporan Tahunan MA 2025 di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026).

Optimalisasi Pengaduan Masyarakat

Sunarto menjelaskan bahwa MA terus berupaya meningkatkan sistem pengaduan masyarakat melalui Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung. Sepanjang 2025, MA menerima total 5.561 aduan. Dari jumlah tersebut, 4.263 aduan telah berhasil diselesaikan, sementara 1.298 aduan lainnya masih dalam proses penanganan.

“Pengelolaan pengaduan masyarakat juga terus dioptimalkan melalui Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung. Sepanjang tahun 2025, tercatat 5.561 pengaduan, dengan 4.263 pengaduan telah diselesaikan dan 1.298 masih dalam proses,” ujar Sunarto dalam sambutannya.

Apresiasi Peran Komisi Yudisial

Lebih lanjut, Sunarto mengapresiasi peran Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas eksternal dalam memantau perilaku para hakim. Sepanjang 2025, KY mengusulkan pemberian sanksi kepada 61 hakim.

Advertisement

“Mahkamah Agung mengapresiasi peran Komisi Yudisial dalam pelaksanaan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim. Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung menerima 61 usulan sanksi terhadap hakim, dengan hasil 12 hakim dijatuhi hukuman disiplin, 33 usulan tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi teknis yudisial, dan 16 usulan masih dalam proses,” jelasnya.

Pengawasan Internal Badan Pengawas MA

Selain pengawasan eksternal, MA juga aktif melakukan pengawasan internal melalui Badan Pengawas (Bawas) MA. Hasilnya, 220 hakim dijatuhi sanksi disiplin oleh Bawas MA.

“Selain pengawasan eksternal tersebut, Mahkamah Agung juga secara aktif melaksanakan pengawasan internal. Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan, yang terdiri atas 50 sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan,” imbuh Sunarto.

Advertisement