SERANG – Seorang wanita berinisial FR (27) ditangkap oleh aparat kepolisian Resor (Polres) Serang karena diduga melakukan penipuan terhadap tujuh orang pencari kerja. Pelaku beraksi dengan modus menawarkan pekerjaan di pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp 88 juta.
Kronologi Penipuan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban, Alhirman (38), warga Kragilan, Kabupaten Serang. Alhirman merasa tertipu setelah dijanjikan bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan syarat membayar sejumlah uang.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku menawarkan posisi karyawan di PT Nikomas Gemilang dengan mematok biaya sebesar Rp18 juta per orang. Pelaku juga mengklaim dapat memasukkan beberapa orang sekaligus.
“Terduga pelaku menawarkan pekerjaan sebagai karyawan PT Nikomas Gemilang dengan meminta bayaran sebesar Rp18 juta per orang dan menjanjikan bisa memasukkan beberapa orang sekaligus,” kata Andri, Sabtu (21/2/2026).
Korban kemudian menyerahkan berkas lamaran miliknya bersama enam orang lainnya kepada pelaku. Pelaku meminta uang muka sebesar separuh dari total biaya yang disepakati untuk proses masuk kerja tersebut. Total uang yang diserahkan oleh korban mencapai Rp88 juta, baik secara tunai maupun transfer.
“Korban menyerahkan uang sebesar Rp88 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening milik pelaku. Uang tersebut diterima langsung oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Surat Panggilan Wawancara Palsu
Setelah menerima pembayaran, pelaku memberikan tujuh surat panggilan wawancara atau tes kerja kepada para korban. Namun, kecurigaan muncul ketika para korban mengonfirmasi keabsahan surat tersebut langsung ke bagian HRD PT Nikomas Gemilang.
“Hasil pengecekan dari pihak perusahaan menyatakan bahwa surat panggilan wawancara tersebut palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh perusahaan,” ungkap Andri.
Merasa telah menjadi korban penipuan, Alhirman dan enam korban lainnya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang. Polisi berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Barang Bukti dan Imbauan
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi kwitansi penerimaan uang serta surat panggilan tes kerja dan wawancara yang diduga palsu.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya kwitansi penerimaan uang serta surat panggilan tes kerja dan wawancara yang diduga palsu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andi Kurniady.
Andi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang. Ia berharap agar tidak ada lagi korban penipuan serupa di masa mendatang.






