Berita

Wanita di Mojokerto Didakwa Perkosa Perempuan, Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara

Advertisement

Mojokerto – Seorang wanita berinisial DS (33) asal Bandar Lampung dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai DS terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sesama perempuan di Mojokerto.

Tuntutan Dibacakan di Sidang Tertutup

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang tertutup yang digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.52 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana.

Perbuatan seks menyimpang menjadi salah satu faktor pemberat dalam tuntutan jaksa. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Setelah pemeriksaan di persidangan, kami tuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Ichwan Firmansyah kepada wartawan usai sidang di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, dilansir detikJatim, Senin (5/1/2026).

Faktor Pemberat dan Peringanan

Ichwan menjelaskan sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan terhadap DS. Terdakwa dinilai mengakibatkan korban mengalami trauma psikologis, seperti kecemasan dan frustasi. Selain itu, DS dinilai berbelit-belit dalam persidangan, memberikan keterangan yang kontradiktif, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Advertisement

“Perbuatan terdakwa kalau dalam UU TPKS tergolong seks menyimpang dan diketahui masyarakat luas. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.

Terkait pengakuan DS yang kerap mentransfer uang kepada korban, Ichwan menyatakan hal tersebut tidak berkorelasi dengan pokok perkara ini.

“Kalau itu tidak berkaitan dengan dakwaan kami, itu di lain pokok perkara. Karena ini terkait tindak pidana kekerasan seksual. Itu bisa dilalui dengan proses lain,” tuturnya.

Advertisement