Seorang wanita di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya menembak mati seekor burung hantu viral di media sosial. Tindakan tersebut dilakukan karena pelaku merasa terganggu oleh keberadaan burung hantu jenis Tyto Alba di sekitar kediamannya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan warga setempat. “Terduga pelaku diketahui merupakan warga setempat yang merasa terganggu oleh keberadaan burung hantu jenis Tyto Alba di sekitar rumahnya,” kata Henry, dilansir detikbali, Rabu (21/1/2026).
Peristiwa penembakan yang menggunakan senapan angin itu terjadi pada Rabu (14/1) malam. Aksi tersebut terekam oleh saksi mata dan kemudian diunggah ke media sosial, sontak menuai perhatian dan keprihatinan dari masyarakat luas.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, jajaran Polres Belu bergerak cepat melakukan klarifikasi dan pendalaman di lapangan dengan pendekatan yang profesional dan humanis. “Menindaklanjuti hal tersebut, kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi untuk memastikan peristiwa tersebut secara utuh dan objektif,” ujar Henry.
Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian. Kasus ini dijerat dengan Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.






