Sebuah insiden pencurian terjadi di sebuah toko perhiasan di Jalan Surya Kencana, Bogor, pada Selasa (6/1/2026). Seorang wanita diduga berhasil menggondol gelang emas seberat 5 gram dengan modus berpura-pura menjadi pembeli. Peristiwa ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, menimbulkan kerugian materiil bagi pemilik toko.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, pelaku yang diketahui membawa seorang anak kecil, terlihat sedang berinteraksi di dalam toko perhiasan. Wanita tersebut, mengenakan baju hitam dan jilbab cokelat, tampak mencoba beberapa gelang emas yang ditawarkan oleh pegawai toko. Namun, alih-alih mengembalikannya, pelaku diduga menyembunyikan gelang tersebut di balik pakaiannya sebelum akhirnya pergi.
Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Waluyo, membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Betul, kejadiannya ada. Belum ada laporan. Lagi dicek ke TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Waluyo saat dihubungi pada Rabu (7/1/2026).
Kerugian dan Tanggung Jawab Karyawan
Salah seorang pegawai toko yang menjadi korban pencurian, dengan inisial JL, menjelaskan bahwa gelang emas yang dicuri memiliki berat 5 gram. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 5 juta. Ironisnya, berdasarkan kebijakan toko, kerugian tersebut harus ditanggung oleh karyawan yang bertugas saat kejadian.
“Atas kasus pencurian ini, karyawan Toko Emas Aeka Baru harus mengganti kerugian sebesar Rp 5 juta,” ungkap JL melalui pesan media sosialnya.
JL menambahkan bahwa pelaku datang pada Selasa (6/1) siang dan sempat memilih beberapa jenis gelang. Pelaku kemudian pergi tanpa melakukan pembelian, namun gelang yang sempat dicoba ternyata ikut terbawa.
Kejadian baru disadari oleh karyawan menjelang toko tutup, saat mereka melakukan perhitungan stok dan hasil penjualan. Penelusuran melalui rekaman CCTV akhirnya mengungkap bahwa seorang wanita, yang digambarkan mengenakan baju hitam dan kerudung cokelat, telah melakukan pencurian perhiasan tersebut.






