Mahkamah Agung (MA) menyayangkan dua hakim di Pengadilan Negeri Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa seharusnya tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk tidak sejahtera dan melakukan tindakan tercela demi keuntungan pribadi.
Kesejahteraan Hakim Dianggap Sudah Lebih dari Cukup
“Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera,” ujar Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Ia menambahkan bahwa negara telah memberikan perhatian yang lebih dari cukup terhadap kesejahteraan para hakim, sehingga integritas mereka seharusnya dapat selalu terjaga.
“Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup untuk itu integritas hakim akan selalu kita jaga,” tegas Yanto. Ia menilai tindakan penyelewengan oleh hakim merupakan bentuk ketidakbersyukuran dan keserakahan yang tidak seharusnya ada pada diri seorang hakim maupun aparatur pengadilan di lingkungan MA.
Dua Hakim PN Depok Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, beserta sejumlah pihak lainnya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat, yang berujung pada OTT.
Akibat penetapan sebagai tersangka dan penahanan oleh KPK, Wayan dan Bambang kini diberhentikan sementara oleh Ketua MA. Pemberhentian sementara ini akan dilanjutkan dengan pengajuan usul pemberhentian tetap kepada Presiden RI jika terbukti bersalah setelah melalui mekanisme persidangan.
“Terhadap hakim, maka Mahkamah Agung secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul ketua Mahkamah Agung,” jelas Yanto.
Tindakan Serupa untuk Aparatur Lain
Tindakan pemberhentian sementara juga akan diterapkan kepada jutusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang turut terjaring dalam OTT KPK. Yohansyah akan diberhentikan melalui Sekretaris MA selaku pembina kepegawaian.
“Begitu juga dengan aparatur Pengadilan negeri depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini sekretaris Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Wayan, Bambang, dan Yohansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak swasta, yaitu Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD dan Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Diduga, Wayan dan Bambang meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara tersebut, yang kemudian disanggupi oleh pihak PT KD sebesar Rp 850 juta.






