Berita

Wamenkum Tegaskan Narasi Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan adalah Hoaks

Advertisement

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa narasi mengenai penyadapan yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan adalah informasi yang keliru atau hoaks. Menurutnya, penyadapan tidak diatur secara rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena memerlukan pengaturan tersendiri.

Penegasan Mengenai Aturan Penyadapan

“Kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” ujar Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penyadapan harus diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

“Putusan MK waktu itu mengatakan terkait penyadapan yang dilakukan pada tindak pidana korupsi, dilakukan pada terorisme dan beberapa tindak pidana lainnya, harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tidak mengatur mengenai penyadapan secara detail, karena perintah MK undang-undang tersendiri,” jelasnya.

Advertisement

Pengecualian untuk Korupsi dan Terorisme

Urusan penyadapan memiliki pengecualian khusus terhadap tindak pidana korupsi dan terorisme, karena untuk kedua jenis tindak pidana tersebut sudah terdapat aturan yang mengaturnya.

“Maka pertanyaan begini. Sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” tegasnya.

Advertisement