Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menegaskan bahwa mekanisme restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan tetap dilanjutkan jika korban tidak menyetujuinya.
Mekanisme Restorative Justice dalam KUHAP Baru
Penjelasan ini disampaikan Eddy Hiariej dalam sebuah jumpa pers yang membahas KUHP dan KUHAP baru. Ia mengakui bahwa isu restorative justice, khususnya pada tahap penyelidikan, menjadi sorotan publik.
“Restorative justice ini terus terang saja yang diprotes itu adalah restorative justice pada tahap penyelidikan,” ujar Eddy Hiariej di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (05/01/2026).
Ia memberikan contoh konkret mengenai kasus penipuan. “Misalnya, antara si A dan si B lah, si A ini menipu si B uang Rp 1 miliar, si A ini lapor ke penyidik, kalau di lapor itu lidik atau sidik? Lidik dulu, lidik dulu bukan sidik,” jelasnya.
Dalam skenario tersebut, jika B dipanggil dan A menawarkan penyelesaian dengan syarat B tidak melanjutkan perkara, maka penyelesaian itu dikategorikan sebagai restorative justice. “Begitu dia bayar selesai, itu restorative bukan? Restorative itu,” imbuh Eddy.
Syarat dan Pendaftaran Restorative Justice
Eddy Hiariej menekankan bahwa proses restorative justice harus diinformasikan kepada penyidik dan kemudian didaftarkan ke pengadilan.
“Hanya saja dari restorative di penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister, mengapa diberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa,” tuturnya.
Adapun syarat-syarat penerapan restorative justice meliputi:
- Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
- Persetujuan korban.
Konsekuensi Jika Korban Tidak Menyetujui
Wamenkumham menegaskan bahwa jika korban tidak menyetujui dilakukannya restorative justice, maka perkara akan tetap diproses secara hukum.
“Jadi, saudara-saudara, mau perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju perkara jalan terus, sekali lagi, mau perkara apa pun, kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restorasi,” tegas Eddy.
Ia menambahkan, jika korban menyetujui dan syarat pidana serta pelaku terpenuhi, maka proses selanjutnya memerlukan pemberitahuan dan penetapan pengadilan.
“Kalau korban mau, maka lihat, oh ketentuan pidananya ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, ini bukan untuk baru pertama kali, kalau restorative itu pada penyidikan atau penuntutan maka harus saling memberi tahu dan tadi yang dikatakan Pak Menteri, harus ada penetapan pengadilan. Mengapa ada penetapan pengadilan? Sekali lagi, supaya teregister. Karena untuk kedua kali sudah tidak boleh,” pungkasnya.






