Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memprediksi akan ada 14 gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prediksi ini disampaikan Eddy Hiariej dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).
Prediksi Gugatan KUHP Baru
Hingga saat ini, tercatat baru ada 6 gugatan yang masuk ke MK terkait KUHP baru. Selain itu, terdapat pula 2 gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Eddy Hiariej menilai jumlah tersebut masih jauh dari prediksi yang telah disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Delapan uji materi, dua terhadap KUHAP, enam terhadap KUHP. Mengenai enam terhadap KUHP ini masih kurang, karena prediksi kita empat belas. Bukan enam, empat belas justru,” ujar Eddy Hiariej.
Isu Krusial Menjadi Pemicu Gugatan
Prediksi 14 gugatan KUHP baru tersebut didasarkan pada sejumlah isu krusial yang diyakini akan menjadi pokok pengujian di MK. Kemenkumham telah mengantisipasi hal-hal tersebut.
“14 itu adalah pending issue krusial waktu itu, yang kami yakin pasti akan diuji. Jadi kami yakin pasti akan diuji. Jadi kalau menurut kami baru enam masih kurang, masih kurang delapan lagi,” jelasnya.
Pasal yang Diuji
Eddy Hiariej merinci beberapa pasal yang diprediksi akan diuji, di antaranya adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan demonstrasi dan penghinaan terhadap lembaga negara. Untuk KUHAP, terdapat dua poin utama yang menjadi fokus pengujian.
“Kami sudah lihat bahwa memang yang diuji itu seperti pasal soal demonstrasi, soal pidana mati, soal penghinaan terhadap lembaga negara, itu sudah semua kami prediksikan akan diuji,” ungkap Eddy.
“Dan hanya ada dua pasal mengenai KUHAP yang diuji yaitu mengenai penyelidikan dan mengenai hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum,” tambahnya.






