Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang demonstrasi, sejatinya hanya mengatur kewajiban pemberitahuan kepada pihak kepolisian, bukan meminta izin.
Pemberitahuan untuk Pengaturan Lalu Lintas
Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pemberitahuan tersebut penting agar pihak kepolisian dapat melakukan pengaturan lalu lintas. Hal ini berkaca pada pengalaman sebelumnya, seperti insiden di Sumatera Barat di mana sebuah ambulans terhalang demonstran.
“Pasal 256 terkait demonstrasi, jadi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh ya, pasal itu, jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” ujar Eddy saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, “Mengapa pasal ini harus ada ya, karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu dia mati di dalam karena terhadang oleh demonstran, jadi tujuan memberitahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas, demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan.”
Penanggung Jawab Tidak Bisa Dijerat Pidana Jika Sudah Memberitahu
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa penanggung jawab demonstrasi tidak dapat dijerat pidana apabila terjadi kericuhan, asalkan sudah memberikan pemberitahuan kepada polisi.
“Jadi kalau saudara perhatikan pasal 256 itu, kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberitahu kepada polisi, timbul keonaran dari demonstrasi itu saya tidak bisa dijerat pidana, karena saya sudah memberi tahu. Kalau saya tidak memberitahu, tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu bahasanya itu adalah diimplikasi, jika dan hanya jika,” jelasnya.
Ia menyayangkan adanya interpretasi yang keliru terhadap pasal tersebut. “Jika tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran, cuma yang baca itu kadang-kadang tidak baca utuh, kalau toh dia baca utuh, tidak paham terus komentar, itu yang bahayanya di situ,” imbuhnya.
Pasal 256 KUHP Mengatur, Bukan Melarang
Eddy menegaskan kembali bahwa Pasal 256 KUHP sama sekali tidak bertujuan untuk menghambat, melarang, atau membatasi kebebasan berdemonstrasi dan berbicara.
“Jadi sama sekali pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, untuk melarang, untuk apa namanya membatasi kebebasan berdemonstrasi, kebebasan berbicara, mengeluarkan lisan baik pikiran maupun tulisan, tetapi mengatur, mengatur itu sama sekali tidak melarang tapi itu memberitahu, itu adalah esensinya mengapa tidak menggunakan meminta izin, tapi memberitahu,” pungkasnya.






