Berita

Wamenkum: Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru, Hindari Anggapan Polisi-Jaksa ‘Dibayar’

Advertisement

Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice telah diatur secara resmi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia mengimbau agar tidak ada lagi anggapan bahwa aparat penegak hukum, seperti polisi atau jaksa, menerima suap ketika suatu perkara diselesaikan melalui jalur restoratif.

Penegasan ini disampaikan Eddy Hiariej dalam sesi pemaparan pada acara sosialisasi KUHP yang diselenggarakan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Menurutnya, salah satu tantangan utama dalam penerapan KUHP baru adalah mengubah paradigma yang ada di masyarakat.

“KUHP yang baru ini merubah paradigma kita semua. Saya ambil contoh konkret, ya bukan saja aparat hukum, bukan saja masyarakat, mungkin kita semua kalau kita menjadi korban kejahatan atau korban tindak pidana, maka pasti komentar kita pertama kali adalah agar pelaku ditangkap, diproses, dan dihukum seberat-beratnya,” ujar Eddy Hiariej.

Padahal, Eddy menjelaskan lebih lanjut, hukum pidana modern kini lebih mengacu pada prinsip keadilan restoratif dan rehabilitatif. Poin mengenai keadilan restoratif inilah yang kini telah diintegrasikan ke dalam KUHP dan KUHAP baru, dan perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

Advertisement

“Karena saya khawatir kalau nanti misalnya segala sesuatu dan itu memenuhi ketentuan untuk suatu perkara itu ditempuh jalan restoratif, maka jangan sampai ada anggapan bahwa polisi sudah dibayar, jaksa sudah dibayar, atau hakim sudah dibayar, padahal memang mekanisme itu diperkenalkan baik di dalam KUHP maupun KUHAP,” tegasnya.

Eddy Hiariej meyakini bahwa KUHP dan KUHAP baru bukanlah sebuah kitab suci yang sempurna. Ia memahami jika mungkin akan muncul berbagai kontroversi terkait isu-isu yang terdapat dalam aturan hukum tersebut.

“Substansi KUHP, memang kami para pembentuk yang terdiri dari 15 tim ahli kami sadar betul bahwa KUHP dan KUHAP baru bukanlah kitab suci yang sempurna tetapi itulah karya maksimal yang dapat kami berikan kepada bangsa dan negara,” tutupnya.

Advertisement