Berita

Wamenkum Jelaskan Pasal Penyerangan Martabat Presiden di KUHP: Bukan Diskriminasi, Tapi Primus Inter Pares

Advertisement

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan klarifikasi mendalam mengenai keberadaan pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ancaman pidana bagi individu yang menyerang kehormatan dan martabat Presiden serta Wakil Presiden. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Senin (5/1/2026).

Alasan Yuridis Pasal Penyerangan Martabat Presiden

Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pasal tersebut memiliki landasan yuridis yang kuat dan sejalan dengan praktik hukum di berbagai negara. “Di mana pun, di dunia ini, ada pasal ada bab di KUHP masing-masing negara bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Coba itu dijawab,” ujar Eddy.

Menurutnya, hukum pidana pada hakikatnya dibuat untuk melindungi negara, masyarakat, dan individu. Aspek yang dilindungi dari negara mencakup kedaulatan, serta harkat dan martabatnya. “Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara sehingga mengapa pasal ini harus ada,” tegasnya.

Pengendalian Sosial dan Kanalisasi Pendukung

Lebih lanjut, Eddy Hiariej memaparkan bahwa pasal ini juga berfungsi sebagai alat pengendalian sosial. Ia mengibaratkan, Presiden dan Wakil Presiden memiliki dukungan mayoritas, minimal 50% plus 1 suara dalam Pemilihan Presiden. Jika terjadi penghinaan terhadap keduanya dan para pendukung merasa tidak terima hingga menimbulkan anarkisme, pasal ini berfungsi sebagai “kanalisasi”.

“Tapi dengan ada pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini ‘Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok pendukungnya sewot’. Kan kira-kira seperti itu. Ini adalah kanalisasi,” jelasnya.

Kritik vs. Menista dan Memfitnah

Eddy menekankan pentingnya membaca pasal 218 KUHP beserta penjelasannya. Ia menegaskan bahwa penjelasan pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pasal ini tidak ditujukan untuk melarang kritik. “Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah, menista itu contohnya ya adalah ‘kebun binatang’ keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” tuturnya.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa salah satu wujud kritik yang diakui adalah unjuk rasa, dan KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak melarang kritik terhadap pemerintah.

Posisi Presiden dan Wapres: Primus Inter Pares

Menjawab pertanyaan mengapa penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak disatukan dalam pasal penghinaan biasa, Eddy Hiariej menegaskan bahwa hal tersebut bukan bentuk diskriminasi. Ia membuat analogi dengan pasal makar yang mencakup pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

“Artinya apa? Penyerangan harkat dan martabat Presiden itu sama sekali bukan bentuk diskriminasi tapi ini adalah primus inter pares. Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat,” terangnya.

Isi Pasal 218 KUHP dan Penjelasannya

Berikut adalah isi lengkap Pasal 218 KUHP beserta penjelasannya:

Pasal Isi
Pasal 218 Ayat (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 218 Ayat (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Penjelasan:

  • Ayat (1) Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.
  • Ayat (2) Yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Advertisement