Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menyatakan bahwa pihaknya telah memprediksi akan adanya gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hingga saat ini, tercatat 15 gugatan untuk KUHP dan 6 gugatan untuk KUHAP telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Terfokus pada Isu Krusial
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa dari 15 isu yang digugat di MK terkait KUHP, pada dasarnya tidak keluar dari 14 pasal yang memang menjadi isu krusial. Ia menyampaikan hal ini dalam acara sosialisasi KUHP yang diselenggarakan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, pada Senin (26/1/2026).
“Bapak, Ibu, saat ini sudah ada 15 gugatan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan 6 gugatan terkait KUHAP. Dari 15 isu yang gugatan di Mahkamah Konstitusi itu pada dasarnya tidak keluar dari 14 pasal yang menjadi isu krusial,” ujar Eddy.
Kesiapan Pertanggungjawaban Akademik
Pihak Kemenkumham menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan secara akademik atas gugatan yang masuk. Mereka juga siap untuk menjelaskan kepada publik mengenai materi-materi yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.
“Jadi kami waktu itu memang sudah berpikir ke depan bahwa ini pasti akan diuji dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik mengapa harus dicantumkan dan mengapa harus formulasinya seperti itu,” jelas Eddy.
“Kami tim ahli siap untuk menjelaskan kepada publik terhadap materi-materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Kebingungan Terkait Koordinasi Penyidik dan Penuntut
Salah satu hal yang menimbulkan kebingungan bagi Eddy Hiariej adalah adanya gugatan terkait koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam KUHAP. Padahal, aturan mengenai koordinasi tersebut dibentuk untuk memperjelas suatu peristiwa pidana.
“Padahal maksud kami membentuk Undang-Undang hubungan koordinasi itu untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, memberi kepastian hukum dan kemudian tidak ada ego sektoral,” ucapnya.
Penafsiran dalam Penerapan Undang-Undang
Eddy Hiariej menuturkan bahwa pada dasarnya setiap undang-undang selalu memiliki ruang untuk ditafsirkan, sehingga selalu ada celah dalam penerapannya.
“Bahwa orang selalu mengatakan pasal-pasal itu multitafsir, pasal-pasal itu menimbulkan banyak penafsiran, saya kira tidak ada undang-undang tanpa tafsiran,” pungkasnya.






