Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah sebagai kunci utama untuk menyehatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pembenahan tata kelola menjadi bagian krusial dalam upaya ini.
Konsep Statecraft Presiden Prabowo
Bima Arya menjelaskan bahwa pembenahan tata kelola pemerintahan saat ini berlandaskan pada konsep statecraft atau seni mengelola pemerintahan, yang konsisten ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam setiap sidang kabinet. “Dalam setiap sidang kabinet, Bapak-Ibu, ada satu konsep, satu nomenklatur yang pasti disampaikan oleh Presiden, (yaitu) statecraft, seni mengelola pemerintahan. Yang sangat berbeda kali ini bukan saja dalam hal mazhab atau ideologi, tapi tata kelola pemerintahan, keuangan, inisiatif secara sangat teknis,” ujar Bima dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Pernyataan ini disampaikan Bima saat pertemuan dengan Komisi II DPR RI dalam rangkaian Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (20/2).
Peran Kemendagri dalam Pembenahan BUMD
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalankan tiga peran utama dalam konteks ini, yaitu sinkronisasi, akselerasi, dan sinergi kebijakan pusat-daerah, termasuk untuk pembenahan BUMD. “Hari ini Kemendagri bersama-sama dengan Komisi II berikhtiar untuk melakukan overhaul, bisa dibilang begitu, turun mesin, pembenahan secara keseluruhan,” jelas Bima.
Substansi Rancangan Undang-Undang BUMD
Bima membeberkan sejumlah substansi yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMD yang akan dibahas bersama Komisi II DPR RI. Salah satu poin penting adalah pemisahan peran pemerintah daerah (Pemda) sebagai regulator dan sebagai pemilik modal. Selain itu, ia menyoroti perlunya indikator kinerja yang tegas untuk membedakan fungsi pelayanan publik dan fungsi komersial BUMD.
Menurutnya, BUMD seringkali berada dalam posisi dilematis karena harus menjalankan kedua fungsi tersebut secara bersamaan, yang berakibat pada kaburnya ukuran keberhasilan. Oleh karena itu, Bima mengusulkan agar Key Performance Indicator (KPI) dipisah: KPI untuk pelayanan dan KPI untuk aspek keuangan, demi kejelasan dan keterukuran capaian masing-masing fungsi.
Ajakan untuk Kepala Daerah
Bima Arya mengajak para kepala daerah untuk bersiap menyambut pembahasan kebijakan ini. “Jadi siap-siap Bapak-Ibu kepala daerah ini wake up call bagi kita semua, akan dibahas untuk kebaikan kita semua. Kita akan sehatkan BUMD seperti Presiden hari ini berikhtiar menyehatkan BUMN,” pungkasnya.
Dengan penguatan sinergi pusat-daerah dan dukungan legislatif, pembenahan BUMD diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan transparan, sekaligus memperkuat layanan publik serta kinerja keuangan daerah.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, serta sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.




