Berita

Wamen ATR: Indonesia Raih 127 Hektare di Sebatik Pasca Pergeseran Batas Negara dengan Malaysia

Advertisement

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN RI, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa Indonesia berhak atas tambahan 127 hektare wilayah di Pulau Sebatik menyusul kesepakatan pergeseran garis batas negara dengan Malaysia. Kesepakatan ini dicapai dalam forum Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee.

Pergeseran Batas Negara dan Implikasinya

Ossy Dermawan memaparkan, hasil dari Memorandum of Understanding (MoU) Outstanding Boundary Problem (OPB) Pulau Sebatik dalam persidangan ke-45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee memang menunjukkan adanya perubahan. “Bahwa hasil daripada MoU OPB Pulau Sebatik dalam persidangan 45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee memang betul bahwa ada sekitar 23 kilometer segmen, ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah,” kata Ossy dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Dari kesepakatan tersebut, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektare, sementara Malaysia memperoleh 4,9 hektare. “Kalau hasil konsekuensi atas kesepakatan, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektare, sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektare,” ucapnya.

Dampak pada Desa dan Warga

Perubahan garis batas negara ini berdampak pada luas 3,6 hektare desa di Sebatik. Ossy menyebutkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah menetapkan zona penyangga selebar 10 meter di wilayah yang terdampak. “Bahwa diberikan buffer zone sepanjang 10 meter sehingga di sana ada dua tambahan 2,4 hektare yang harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia sehingga total luasnya menjadi 6,1 hektare,” jelasnya.

Advertisement

Puluhan warga terdampak akibat perubahan ini. Ossy memastikan pemerintah akan menjamin hak-hak warga negara Indonesia di Pulau Sebatik akan dipenuhi pasca relokasi. “Di sini kita bisa lihat bahwa warga kita yang terdampak tanahnya masuk ke wilayah Malaysia sekarang, ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan lima orang pemegang akta di bawah tangan,” ujar Ossy.

Ia menambahkan, proses identifikasi dan verifikasi intensif tengah dilakukan oleh kantor pertanahan (kantah) dan kantor wilayah (kanwil) di Pulau Sebatik, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan BNPP. “Ini tentunya tadi apa yang disampaikan Ketua, legalitas hak atas tanah harus dipastikan. Kami bekerja sama kantah dan kanwil di lokasi di Pulau Sebatik bekerja sama dengan pemda dan juga BNPP. Saat ini intens melakukan identifikasi dan verifikasi dengan masyarakat yang terdampak untuk ke depannya akan dilakukan relokasi terhadap masyarakat tersebut,” imbuhnya.

Advertisement