Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melaporkan akun Instagram milik media massa Ekbisbanten.com ke Polda Banten. Laporan ini juga mencakup beberapa akun media sosial lainnya, termasuk Mobil123. Budi menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan demi menuntut hak keadilan atas dugaan penyerangan terhadap kehormatannya.
Giring Opini dan Klarifikasi
Budi Rustandi mengungkapkan bahwa beberapa akun media sosial tersebut dianggap telah menggiring opini yang keliru terkait anggaran perawatan mobil dinas. Ia menekankan bahwa pelaporan ini ditujukan pada akun media sosial, bukan pada media mainstream-nya. “Ini saya lihat menggiring opini, mengutamakan viralisasi daripada klarifikasi. Saya laporkan medsos-nya, bukan media mainstream-nya,” ujar Budi, Senin (26/1/2026).
Ia menunggu hasil penilaian dari Polda Banten terkait laporan terhadap akun medsos Ekbisbanten. Budi juga menjelaskan alasannya tidak langsung mengadu ke Dewan Pers. Menurutnya, perlu ada kajian terlebih dahulu dari Polda Banten. “Kan lihat dulu, kalau media online harus ke Dewan Pers, tapi kita lihat kajian dari mereka seperti apa. Kan saya juga nggak harus gegabah, harus ada kajiannya,” katanya.
Klarifikasi Anggaran Mobil Dinas
Lebih lanjut, Budi Rustandi meluruskan anggapan bahwa dana perawatan mobil dinas wali kota sebesar Rp1,6 miliar. Ia menegaskan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk perawatan seluruh mobil dinas di Sekretariat Daerah (Sekda), bukan untuk dirinya pribadi. “Saya ingin jurnalis ini bagian dari pemberitaan yang edukasi, bukan giring opini yang tidak baik. Kalau Rp1,6 miliar untuk saya sendiri, kelewatan banget. Mobil dinas saya saja harganya Rp500 juta lebih, masa perawatan tiga kali lipat,” jelasnya.
Proses Hukum di Polda Banten
Sebelumnya, Budi Rustandi telah melaporkan akun Instagram Ekbisbanten.com ke Polda Banten terkait unggahan mengenai dana perawatan mobil dinas Wali Kota. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kepolisian akan meminta klarifikasi dari pihak terkait. “Sementara ini, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor,” ujar Maruli, Senin (26/1/2026).
Maruli menambahkan bahwa penyidik akan menelaah laporan tersebut berdasarkan hasil klarifikasi. Berdasarkan surat undangan bernomor B/57/I/RES.2.5./2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten memanggil Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, untuk memberikan keterangan. Penyelidikan ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media tulisan atau gambar di akun Instagram Ekbisbanten.com, dengan penerapan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tanggapan Media
Menanggapi pemanggilan tersebut, Pemimpin Redaksi Ekbisbanten.com, Rizal Fauzi, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh Budi Rustandi. Ia menegaskan bahwa konten yang dipermasalahkan merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk kepentingan publik. “Produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Langkah ini berpotensi menghambat kebebasan pers,” tegas Rizal.






