Berita

Wali Kota Serang Pastikan Tambang Ilegal di Taktakan Ditutup Permanen

Advertisement

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang secara resmi menutup permanen aktivitas pertambangan pasir dan batu di kawasan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan. Penutupan dilakukan karena galian C tersebut beroperasi tanpa izin resmi.

Penutupan Langsung Dipimpin Wali Kota

Penutupan langsung dipimpin oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, didampingi oleh jajaran kepala Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan dari kelurahan dan kecamatan setempat.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa operasional tambang tersebut tidak memiliki izin yang sah. Oleh karena itu, penutupan permanen menjadi langkah yang tidak dapat ditunda lagi. “Hari ini kita langsung lakukan penutupan karena galian C ini tidak ada izinnya atau ilegal. Kita akan tutup permanen,” ucapnya pada Senin (26/1/2026).

Mendesak Akibat Insiden Warga Tenggelam

Budi menambahkan bahwa penutupan ini semakin mendesak setelah insiden tragis seorang warga yang tenggelam di salah satu lubang bekas galian liar. Ia telah memberikan santunan kepada keluarga korban dari dana pribadi dan Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA), tanpa menggunakan anggaran daerah.

“Keberadaan tambang liar ini tidak memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah, justru merusak lingkungan dan membahayakan nyawa masyarakat,” jelasnya lebih lanjut.

Advertisement

Respon Keluhan Warga dan Rencana Perbaikan Jalan

Penutupan ini juga merupakan respons langsung atas keluhan warga terkait kerusakan infrastruktur jalan yang disebabkan oleh lalu lintas truk pengangkut pasir. Wali Kota memastikan perbaikan jalan tersebut akan segera dilakukan.

“Insyaallah jalan depan yang rusak karena galian ini akan kami bangun tahun ini. Sekarang sedang dalam proses persiapan lelang,” tegas Wali Kota.

Pengawasan Ketat untuk Mencegah Aktivitas Ilegal

Kepala Satgas Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah.

Untuk mencegah aktivitas ilegal kembali muncul, Pemkot Serang akan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan melekat (waskat). “Ini menjadi catatan buruk bagi kita semua. Sesuai pesan Pak Wali, harus ada pengawasan melekat agar tidak boleh ada operasional lagi di kemudian hari,” kata Wahyu.

Advertisement