SERANG, BANTEN – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, secara resmi melaporkan akun Instagram media massa Ekbisbanten.com ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Laporan ini dilayangkan terkait unggahan pemberitaan mengenai dana perawatan mobil dinas orang nomor satu di Kota Serang tersebut.
Polisi Benarkan Laporan dan Akan Lakukan Klarifikasi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Wali Kota Serang. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak terlapor untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
“Sementara ini, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor,” ujar Maruli, Senin (26/1/2026). Maruli menambahkan bahwa laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik setelah proses klarifikasi.
Berdasarkan surat undangan bernomor B/57/I/RES.2.5./2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten memanggil Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, untuk memberikan keterangan. Dalam surat tersebut, Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Banten sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Perkara ini diduga berkaitan dengan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media tulisan atau gambar di akun Instagram Ekbisbanten.com. Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pimpinan Redaksi Ekbisbanten.com Menyayangkan Langkah Hukum
Menanggapi pemanggilan tersebut, Pemimpin Redaksi Ekbisbanten.com, Rizal Fauzi, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh oleh Wali Kota Serang. Ia menegaskan bahwa konten yang dipermasalahkan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang bertujuan untuk kepentingan publik.
“Produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Langkah ini berpotensi menghambat kebebasan pers,” tegas Rizal.
Sebelumnya, pada Jumat (9/1/2026), Ekbisbanten.com memuat pemberitaan mengenai anggaran pemeliharaan mobil dinas Wali Kota Serang yang disebut mencapai Rp1,6 miliar. Namun, setelah melakukan penelusuran ulang pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ditemukan adanya kekeliruan dalam penyajian informasi tersebut.
Pihak Ekbisbanten.com sendiri telah memuat klarifikasi dari Pemerintah Kota Serang dengan judul: “Viral Anggaran Pemeliharaan Mobil Wali Kota Rp1,6 Miliar, Pemkot Serang: Itu untuk 42 Kendaraan Dinas.”






