Berita

Wali Kota Serang dan Ekbisbanten.com Sepakat Berdamai, Kasus Pencemaran Nama Baik Berakhir Islah

Advertisement

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dan media massa Ekbisbanten.com telah mencapai titik damai terkait laporan pencemaran nama baik yang sempat dilaporkan ke Polda Banten. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme islah atau perdamaian.

Pertemuan dan Penjelasan

Pertemuan antara Budi Rustandi dan Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, berlangsung di kediaman Wali Kota pada Rabu (28/1/2026) malam. Dalam kesempatan tersebut, Ismatullah menjelaskan bahwa perbedaan pemahaman menjadi awal mula terjadinya persoalan. Ia menegaskan bahwa penulisan yang dilakukannya tidak memiliki maksud personal.

“Penulisan yang saya lakukan tidak memiliki maksud personal. Karena itu, ketika penyelesaian melalui musyawarah, kami menyambut baik,” ujar Ismatullah dalam keterangan resminya pada Kamis (29/1/2026).

Komitmen Terhadap Kebebasan Pers

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan komitmennya untuk menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Ia menyatakan bahwa penyelesaian damai ini ditempuh demi menjaga suasana yang kondusif serta iklim demokrasi yang sehat di Kota Serang.

“Saya sangat menghargai karya jurnalistik. Penyelesaian secara damai ini kami tempuh demi menjaga suasana yang kondusif dan demokrasi yang sehat,” kata Budi.

Budi berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan kebijaksanaan dalam menyikapi informasi.

Advertisement

“Saya berharap rekan-rekan wartawan tetap menghasilkan karya jurnalistik yang mengedepankan kode etik, serta semua pihak bijak dalam menggunakan media sosial,” tambahnya.

Latar Belakang Laporan

Sebelumnya, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melaporkan akun Instagram Ekbisbanten.com ke Polda Banten. Laporan ini berkaitan dengan unggahan mengenai dana perawatan mobil dinas Wali Kota.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kepolisian akan meminta klarifikasi dari pihak terkait. “Sementara ini, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor,” ujar Maruli pada Senin (26/1/2026).

Berdasarkan surat undangan bernomor B/57/I/RES.2.5./2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten memanggil Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, untuk memberikan keterangan. Penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini berkaitan dengan unggahan di akun Instagram Ekbisbanten.com yang diduga menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media tulisan atau gambar.

Advertisement