Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, memberikan jaminan penuh kepada seluruh warganya terkait perlindungan jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC). Kepastian ini disampaikan menyusul keputusan Pemerintah Pusat yang menonaktifkan 98.545 jiwa kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN, efektif per 1 Februari 2026.
Agustina menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan PBI JK tidak akan berdampak pada akses layanan kesehatan warga Semarang. Ia berupaya mencegah kepanikan di tengah masyarakat yang mungkin merasa kehilangan perlindungan. “Saya sampaikan kepada seluruh warga Semarang, jangan khawatir. Prinsip kami jelas, masyarakat Kota Semarang harus tetap bisa berobat dan mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Agustina dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).
Ia menambahkan, “Jangan sampai ada warga yang tidak tertangani hanya karena persoalan administrasi kepesertaan.” Untuk itu, Pemerintah Kota Semarang telah menyiapkan skema pengalihan ke UHC bagi warga yang kepesertaannya saat ini nonaktif namun membutuhkan layanan kesehatan.
Proaktif Petugas Puskesmas
Dalam implementasinya, Pemerintah Kota Semarang telah menginstruksikan seluruh jajaran di Puskesmas untuk bertindak proaktif dalam membantu warga yang terdampak. Petugas kesehatan di lapangan diminta tidak hanya memfasilitasi proses pelayanan, tetapi juga mendampingi warga dalam mengurus segala langkah administratif yang diperlukan.
“Petugas puskesmas kami sudah siap membantu proses pelayanan di lapangan. Mereka juga akan memfasilitasi langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mendampingi proses pengajuan reaktivasi kepesertaan bagi warga yang statusnya nonaktif,” jelas Agustina.
Koordinasi Lintas Sektor
Saat ini, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan tengah menjalin koordinasi intensif. Tujuannya adalah untuk mengusulkan reaktivasi kembali peserta PBI JK yang dinonaktifkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Agustina berharap upaya ini dapat menjadi jaring pengaman yang efektif, sehingga tidak ada satu pun warga Semarang yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan berobat. “Koordinasi terus berjalan agar hak layanan kesehatan masyarakat tetap terjaga. Intinya, layanan kesehatan di Kota Semarang harus tetap terjaga dan inklusif serta memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” pungkasnya.






