Wali Kota Madiun, Maidi, membantah keras tudingan menerima gratifikasi terkait pengadaan proyek. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai penerimaan gratifikasi tersebut tidak benar.
Bantahan Tegas Maidi
“Nggak benar, nggak benar. (Gratifikasi) nggak ada, nggak ada itu. (Rp 2,6 M) Nggak ada, nggak ada. (Rp 550 juta) apa itu? itu ndak tahu saya malah. Lah iya ndak tahu (uang dari mana),” ujar Maidi saat digiring menuju mobil tahanan dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/1/2026) malam.
Pernyataan ini disampaikan Maidi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi. KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai Rp 550 juta sebagai barang bukti.
Kronologi Penangkapan dan Penyitaan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tunai sebesar Rp 550 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Sebagian lainnya, sebesar Rp 200 juta, diamankan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.
“Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Wali Kota Madiun Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan pihak swasta Rochim Rudiyanto.
Penahanan Tersangka
Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.
Sebelumnya, Wali Kota Madiun Maidi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan penerimaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun.






