Berita

Wali Kota Madiun Diduga Peras Pengusaha dan Hotel, KPK Tetapkan Tersangka

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Maidi diduga meminta sejumlah uang atau fee dari para pelaku usaha yang sedang mengurus perizinan di wilayahnya.

Modus Operandi Wali Kota Madiun

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus operandi Maidi melibatkan permintaan uang kepada berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, waralaba, hingga pengelola hotel.

“Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Budi Prasetyo menambahkan bahwa tindakan Maidi ini dinilai bertentangan dengan semangat pembangunan ekonomi masyarakat. Permintaan fee perizinan tersebut dapat menghambat kegiatan usaha, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Nah tentunya ini kan bertentangan dengan semangat ekonomi pembangunan masyarakat. Ketika UMKM misalnya ingin ikut dalam kiprahnya dalam apa namanya kegiatan usaha di kota Madiun, tapi begitu masuk ke pintu itu sudah dipatok tarif melalui fee-fee perizinan tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, perilaku tersebut juga berpotensi mengganggu iklim usaha di Kota Madiun karena akan meningkatkan biaya operasional bagi para pengusaha.

“Ya sehingga ini tentunya juga akan mengganggu iklim usaha di sana karena cost -nya menjadi mahal, menjadi tinggi untuk orang bisa berusaha di wilayah kota Madiun,” tambah dia.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

KPK telah mengumumkan penetapan Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun pada Selasa (20/9). Dalam operasi tangkap tangan, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 550 juta.

Advertisement

Rincian barang bukti yang diamankan adalah:

  • Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi.
  • Rp 200 juta diamankan dari tangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.

Bersama Wali Kota Madiun Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah sebagai tersangka dalam kasus ini.

Daftar Tersangka

Berikut adalah para tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kota Madiun:

  1. Wali Kota Madiun, Maidi
  2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
  3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto
Advertisement