Pemerintah Kota Depok telah menyelesaikan pembongkaran jogging track yang dibangun secara ilegal di atas badan air Situ Tujuh Muara, Bojongsari, Depok. Wali Kota Depok, Supian Suri, menyatakan bahwa proses pembongkaran bangunan liar tersebut telah tuntas setelah berlangsung selama empat hari, terhitung sejak Minggu (25/1/2026).
Proses Pembongkaran Melibatkan Berbagai Unsur
Pembongkaran ini merupakan kolaborasi antara Balai Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur terkait lainnya. Wali Kota Supian Suri dalam pernyataannya menyampaikan rasa syukurnya atas selesainya proses pembongkaran.
“Warga Depok yang saya cintai dan Bapak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang saya hormati, Alhamdulillah hari ini proses pembongkaran bangunan di atas badan air Situ Tujuh Muara dapat kita selesaikan,” ujar Supian Suri seperti dikutip dari situs Pemkot Depok, Rabu (28/1/2026).
Meskipun pembongkaran fisik telah selesai, Supian Suri menjelaskan bahwa pembersihan dan pengangkatan puing-puing akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar berkat dukungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok serta unsur TNI dan Polri.
Klarifikasi Terkait Kendala di Lapangan
Menanggapi informasi yang beredar mengenai adanya kendala di lapangan, Supian Suri memberikan klarifikasi.
“Terkait informasi yang beredar mengenai adanya kendala di lapangan, kami tegaskan tidak benar. Hari ini pembongkaran bangunan telah tuntas dan selanjutnya dilakukan pengangkatan puing di badan air,” ungkapnya.
Supian Suri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan memohon dukungan masyarakat agar proses pemulihan kawasan Situ Tujuh Muara dapat berjalan optimal. Ia berharap aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dapat kembali ke kondisi semula.
“Kami mohon doa dan dukungan agar aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Situ Tujuh Muara, dapat kembali seperti sedia kala,” tutupnya.
Latar Belakang Pembongkaran
Sebelumnya, Pemkot Depok menindaklanjuti adanya aktivitas pembangunan di kawasan Situ Tujuh Muara yang dinilai melanggar ketentuan. Pembangunan jogging track terapung tersebut melanggar garis sempadan situ dan berpotensi mengurangi luasan situ. Atas dasar tersebut, Pemkot Depok bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan dan membongkar bangunan tak berizin tersebut.






