Berita

Wali Kota Denpasar Terancam Laporan Polisi Akibat Pernyataan Keliru Soal PBI JK

Advertisement

Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) menyatakan akan melaporkan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, ke kepolisian. Pelaporan ini terkait pernyataan Jaya Negara yang menyebut penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebagai ‘perintah langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto’.

Koordinator FSKMP, Purwanto M Ali, menegaskan bahwa pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar, menyesatkan publik, dan berpotensi merusak muruah pemerintah pusat. “Pernyataan Wali Kota Denpasar itu ceroboh, tanpa dasar data yang valid, tendensius, dan berpotensi menjadi fitnah karena menyudutkan Presiden. Dampaknya nyata: menimbulkan kegaduhan sosial, keresahan, serta kebingungan di masyarakat,” ujar Purwanto dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).

Menurut Purwanto, pernyataan yang viral tersebut telah membentuk persepsi keliru di masyarakat, seolah-olah Presiden memerintahkan penonaktifan PBI JK bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10. Padahal, kebijakan PBI JK didasarkan pada data terpadu dan kriteria program, bukan keputusan sepihak yang dapat disematkan kepada Presiden.

FSKMP juga menyoroti rencana Pemerintah Kota Denpasar untuk mengaktifkan kembali PBI JK bagi desil 6 hingga 10 menggunakan APBD. Langkah ini dinilai dapat memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat, seakan-akan pemerintah pusat ‘tidak berpihak kepada rakyat’.

“Padahal berdasarkan data yang ada, kategori desil 6 sampai 10 tergolong masyarakat mampu dan berada di atas garis kemiskinan. Narasi yang berkembang justru memelintir kebijakan dan mengarahkan opini publik pada kesimpulan yang keliru,” kata Purwanto.

Advertisement

Atas dasar tersebut, FSKMP menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan pernyataan Wali Kota Denpasar ke aparat penegak hukum. FSKMP juga telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mengawal proses tersebut. “Dalam rangka menegakkan kebenaran dan hukum, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan melakukan pelaporan kepada kepolisian. Proses akan kami jalankan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Purwanto.

FSKMP menunjuk Hamzah Rahayaan SH dan rekan-rekan sebagai kuasa hukum untuk menindaklanjuti proses hukum dimaksud. Sebelumnya, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara telah meminta maaf terkait pernyataannya tentang penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan. Jaya Negara mengaku keliru dan menyatakan aturan yang dia maksud seharusnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien,” ujar Jaya Negara dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).

Advertisement