Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial atas pernyataannya terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK). Jaya Negara mengakui kekeliruannya dalam memahami instruksi yang diberikan.
Klarifikasi dan Permohonan Maaf
“Ya tentu pada kesempatan yang baik ini saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan juga kepada Bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami,” ujar Jaya Negara seperti dilansir detikBali, Minggu (15/2/2026).
Permohonan maaf ini merespons pernyataannya yang menyebutkan bahwa penonaktifan PBI JK terhadap 24.401 penerima manfaat Desil 6-10 di Kota Denpasar merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Jaya Negara mengklarifikasi bahwa ia keliru memahami instruksi tersebut.
Instruksi yang Dimaksud
Aturan yang sebenarnya dimaksud oleh Jaya Negara adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.
“Sejujurnya sedikitpun tidak ada niat kami seperti itu, maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan instruksi nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN yang bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien,” jelas Jaya Negara.
Ia menambahkan, berdasarkan data DTSEN, terdapat keputusan Menteri Sosial nomor 4 poin C yang mengatur bahwa penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan desil 1-5. Hal ini yang kemudian dilaporkan oleh Kepala Dinas terkait di Denpasar mengenai adanya penonaktifan terhadap penerima manfaat PBI desil 6-10 sejumlah 24.401 jiwa.
Solusi Pengaktifan Kembali
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan rapat dan mengundang BPJS Kesehatan Kota Denpasar. Tujuannya adalah untuk mengambil kebijakan agar data yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali menggunakan dana APBD Kota Denpasar.
“Untuk itu lah saya dapat laporan dari ibu kadis kami bahwa di Denpasar ada penonaktifan terhadap penerima manfaat PBI desil 6-10 sejumlah 24.401 jiwa ini. Untuk itu kami lakukan rapat dan undang BPJS Kesehatan Kota Denpasar kami ingin mengambil suatu kebijakan bahwa data yang dinonaktifkan itu kami aktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar, sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Denpasar,” paparnya.






