Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Salah satu tersangka, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar.
Dugaan Gratifikasi Rp 2,5 Miliar
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa gratifikasi tersebut diduga diterima Bambang selama periode 2025-2026. Uang senilai Rp 2,5 miliar ini bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing (valas) dari PT DMV.
“Dalam pemeriksaan lanjutan, Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Sengketa Lahan dan Permintaan Fee
Dalam kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta.
Bambang Setyawan diketahui menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Lebih lanjut, Bambang juga disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Daftar Tersangka
Berikut adalah lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD






