Berita

Waketum Golkar Tolak Penghapusan Ambang Batas Parlemen, Sebut MK Minta Formulasi Ulang

Advertisement

Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menolak usulan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Doli menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memerintahkan penghapusan ketentuan tersebut.

MK Minta Formulasi Ulang, Bukan Meniadakan

“Khusus untuk parliamentary threshold sendiri sebetulnya kan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi. Yang di mana putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak menolkan,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Doli menjelaskan bahwa MK memang memutuskan meniadakan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Namun, untuk parliamentary threshold, MK hanya meminta agar ketentuan tersebut diformulasi ulang.

“Nah beda dengan presidential threshold yang kemudian Mahkamah Konstitusi memutuskan ditiadakannya ambang batas pencalonan presiden. Tapi khusus untuk parliamentary threshold, Mahkamah Konstitusi itu minta kita memformulasi ulang, berapa yang sesuai gitu,” ucap dia.

Suara Rakyat dan Stabilitas Politik

Menanggapi argumen mengenai suara rakyat yang tidak terakomodasi akibat ambang batas parlemen, Doli menilai angka tersebut masih dalam batas toleransi.

“Nah untuk Indonesia beberapa kali pemilu itu, itu masih masuk dalam batas toleransi itu sebetulnya, karena kita menginginkan adanya situasi politik yang stabil untuk jalankan program-program pemerintah,” ujar dia.

Menurut Doli, ambang batas parlemen justru penting untuk memperkuat partai politik. Ia bahkan mengusulkan agar ketentuan parliamentary threshold diterapkan hingga tingkat DPRD.

Advertisement

“Itu juga ada kaitannya juga untuk penguatan pelembagaan partai politik. kalau kemudian nanti ada sekian jumlah partai politik ya, jadi gini, saya termasuk yang mengusulkan parliamentary threshold bukan hanya di DPR RI tapi juga sampai ke kabupaten/kota, supaya apa, itu adalah bagian penguatan partai-partai politik,” ucapnya.

Usulan PAN Sebelumnya

Sebelumnya, usulan penghapusan ambang batas parlemen disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno. PAN menilai ketentuan ambang batas selama ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di DPR.

“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).

“Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” sambung dia.

Eddy menilai penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama seperti di DPRD, di mana partai yang tidak memiliki cukup kursi bisa bergabung membentuk fraksi gabungan.

“Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” ujarnya.

Advertisement