Berita

Wakapolri Tegaskan Korban TPPO Berhak atas Rehabilitasi dan Perlindungan Penuh

Advertisement

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah subjek yang wajib dilindungi dan berhak penuh atas rehabilitasi. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Bedah Buku ‘Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO’ di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/1/2026).

Korban Sebagai Subjek Perlindungan

Komjen Dedi menjelaskan bahwa regulasi terbaru menempatkan korban TPPO sebagai subjek perlindungan utama. “Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” ujar Komjen Dedi.

Ia menambahkan bahwa korban TPPO yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan pelaku tidak seharusnya dikenakan pidana. Polri berkomitmen untuk melakukan skrining dini guna mencegah hal tersebut.

Prinsip Non-Penalization dan Adaptasi Modus Kejahatan

“Kemudian prinsip non-penalization, yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” jelasnya.

Advertisement

Dedi menyoroti perkembangan modus TPPO yang semakin pesat, terutama di era digital. Ia menekankan pentingnya kecepatan dalam mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak. “Di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. Kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” tegasnya.

Kolaborasi Lintas Instansi dan Paradigma Baru Penegakan Hukum

Penanganan TPPO, menurut Dedi, memerlukan kerja sama yang erat antarberbagai instansi. Ia mengapresiasi paradigma baru yang dihadirkan oleh KUHP dan KUHAP baru dalam proses penegakan hukum.

“Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setters, pembuktian ilmiah, victim centric (berpusat pada korban), konstruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO, investigasi jaringan, follow the money (penelusuran aset), terpadu lintas lembaga, karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” pungkasnya.

Advertisement