Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo meluncurkan sebuah buku berjudul ‘Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO, Perlindungan Perempuan, dan Anak di Era Digital’. Peluncuran ini dilakukan bersamaan dengan acara bedah buku yang bertempat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (21/1/2026).
Pentingnya Antisipasi Dini Kejahatan Digital
Dalam sambutannya, Komjen Dedi Prasetyo menekankan pentingnya antisipasi dini dalam mencegah kejahatan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia mengutip teori bahwa kejahatan adalah bayang-bayang dari masyarakat. “Kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat,” ujar Komjen Dedi.
Ia menambahkan bahwa di era digital saat ini, banyak masyarakat yang belum menyadari potensi bahaya yang timbul akibat derasnya arus informasi. Oleh karena itu, Polri bersama dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) dituntut untuk bersinergi dalam melakukan pencegahan kejahatan yang memanfaatkan dunia digital.
Komjen Dedi mengingatkan bahwa kelambanan dalam mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO serta kejahatan terhadap perempuan dan anak di era digital akan berakibat pada keterlambatan penanganan. “Di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan dan anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya,” tegasnya.
Adaptasi Modus Kejahatan dan Kolaborasi Lintas Lembaga
Mantan Kadiv Humas Polri ini juga menyoroti perlunya aparat berwenang untuk segera beradaptasi dengan berbagai modus kejahatan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang yang kini banyak memanfaatkan ruang digital. “Kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” sambungnya.
Lebih lanjut, Komjen Dedi menjelaskan bahwa dalam penanganan kejahatan perdagangan orang di era transformasi ini, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci. Ia menyebutkan pentingnya kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Penanganan terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK), karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholders lainnya,” imbuhnya.
Buku ‘Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO, Perlindungan Perempuan, dan Anak di Era Digital’ ini ditulis oleh Komjen Dedi Prasetyo bersama Komjen Purnawirawan I Ketut Suardana dan Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Tipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.






