Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, opsi tersebut patut dikaji lebih lanjut demi memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
Kajian Konstitusionalitas dan Kualitas Demokrasi
“Masih konstitusional (pilkada dipilih DPRD). Andaikata pun misalkan saja kemudian ada perubahan terhadap undang-undang pelaksanaan pemilu atau pilkada, tentu bagi mereka yang merasa hal ini tidak konstitusional, ada jalurnya untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Eddy menjelaskan bahwa sistem pemilihan langsung saat ini memiliki sejumlah ekses negatif. Beberapa di antaranya adalah maraknya praktik politik uang, menguatnya politik dinasti, serta polarisasi akibat politik identitas.
“Kita ingin melihat bagaimana kemudian jika model itu kita kembalikan kepada model keterwakilan melalui DPRD, agar ekses-ekses tersebut bisa kemudian kita kurangi,” tuturnya.
Ia mengakui bahwa usulan ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, mengingat publik telah terbiasa dengan hak memilih kepala daerah secara langsung. Namun, Eddy menekankan dampak negatif yang muncul dari sistem saat ini.
“Tapi juga kalau kita lihat eksesnya, itu kita harus perhitungkan juga dampaknya itu ternyata membawa dampak negatif terhadap pendidikan politik bagi masyarakat, karena masyarakat hanya disuguhi amplop atau sembako untuk memilih siapapun yang akan menjadi calon kepala daerahnya,” ungkapnya.
Sila Keempat Pancasila dan Semangat Reformasi
Lebih lanjut, Eddy Soeparno mengingatkan bahwa pemilihan secara keterwakilan sejalan dengan Sila Keempat Pancasila, yaitu Musyawarah untuk Mufakat.
“Dan jangan lupa juga, saya bicara sebagai pimpinan MPR, bahwa kalau kita bicara pemilihan secara keterwakilan itu ada di dalam Sila Ke-4 dalam Pancasila kita, Musyawarah untuk Mufakat,” tegasnya.
Menurutnya, semangat reformasi adalah tentang penguatan kualitas demokrasi. Hal ini juga berarti memastikan proses Pilkada mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas.
“Kita harus melihat apakah sekarang diperlukan evaluasi terhadap sistem tersebut, yang mana saat ini tengah kami kaji, agar kualitas dari pada demokrasi kita, hasil dari pada pemilihan kepala daerah itu betul-betul meningkatkan kualitasnya dengan baik,” jelasnya.
Eddy menambahkan, evaluasi ini bertujuan agar kepala daerah yang terpilih tidak dibebani sejak awal masa jabatannya, baik beban keuangan maupun janji kepada pihak-pihak tertentu.
“Dan kita bisa mendapatkan kepala daerah yang kemudian tidak perlu memiliki beban dari sejak awal dia memerintah, apakah beban keuangan, beban janji kepada sponsor dan lain-lain,” pungkasnya.






