Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno, mendorong akselerasi transisi menuju energi terbarukan sebagai pilar utama penguatan ketahanan energi nasional. Dorongan ini disampaikan saat pertemuan dengan perwakilan East Ventures, perusahaan venture capital yang berfokus pada pendanaan tahap awal startup teknologi, serta sejumlah CEO startup di bidang energi terbarukan, termasuk Jejakin, Rekosistem, Xurya, dan Maka Motors.
Energi Terbarukan sebagai Pilar Ketahanan Nasional
Dalam paparannya, Eddy Soeparno menekankan urgensi transformasi energi untuk menjamin ketahanan energi Indonesia di masa depan. Ia menyatakan bahwa di tengah gejolak geopolitik global saat ini, ketahanan energi seharusnya disejajarkan dengan ketahanan nasional.
“Saat ini, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat di tengah ancaman krisis iklim dan dinamika geopolitik. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memperkuat ketahanan dengan mengembangkan sumber-sumber terbarukan di dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi impor,” ujar Eddy dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia ini memproyeksikan pertumbuhan permintaan energi Indonesia, khususnya dari sektor kelistrikan, akan meningkat lebih dari dua kali lipat pada tahun 2060. Oleh karena itu, pengembangan energi di masa mendatang harus sejalan dengan upaya dekarbonisasi perekonomian nasional.
“Karena itu dibutuhkan dukungan kebijakan untuk mempercepat transisi menuju energi terbarukan yang didukung dengan regulasi yang mendukung. Dalam hal ini, beberapa kebijakan yang sedang dibahas seperti RUU Ketenagalistrikan dan RUU Energi Baru dan Terbarukan diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi masa depan ketahanan energi Indonesia,” ungkapnya.
Potensi Ekonomi Karbon Indonesia
Pada pertemuan tersebut, Eddy Soeparno juga menyoroti potensi ekonomi karbon Indonesia. Ia menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk menghasilkan pendapatan dari perdagangan karbon internasional, baik melalui pengelolaan nature based solutions maupun engineered based solution.
“Pada 2030, diperkirakan Indonesia dapat meraih pendapatan karbon antara 30 sampai 50 miliar USD dari low carbon economy. Peraturan Presiden No. 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang menjadi bagian dari upaya Indonesia menjadikan kredit karbon Indonesia menarik dan bernilai tinggi,” paparnya.
Lebih lanjut, Eddy menyampaikan tekadnya untuk mengesahkan pembahasan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim. Payung hukum ini diharapkan dapat mendukung upaya Indonesia dalam mengurangi emisi karbon dan gas rumah kaca lainnya.
“Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk menangani climate change dan melanjutkan pembangunan ekonomi secara berkelanjutan,” tutupnya.





